
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dinilai lamban menetapkan peraturan bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADG) dan Standar Biaya Umum (SBU) yang akan digunakan oleh desa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2023.
Padahal, sekarang sudah memasuki pertengahan Januari 2023. Namun belum juga kedua aturan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur.
Wakil Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur Fauzi kepada AJNN mengatakan, hingga pekan kedua Januari 2022 belum ada tanda-tanda Pj bupati akan menandatangani kedua aturan tersebut.
Baca juga:
- 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara.
- Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa.
- Mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta
Akibatnya, dapat menghambat proses penyusunan APBG 2023 bagi 513 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan sumber yang didapatkan oleh Apdesi, penetapan perhitungan jumlah ADG per gampong dan SBU 2023 sudah diselesaikan oleh tim, tinggal ditandatangani oleh Pj Bupati, namun hingga hari ini belum juga dilakukan,” kata Fauzi, Kamis (12/1).
Fauzi menambahkan, akibat belum ditandatangani kedua aturan tersebut membuat proses penyusunan APBG 2023 di setiap gampong jalan di tempat alias mangkrak,.
“Bagaimana tidak mangkrak, kita tidak tau berapa ADG yang akan didapatkan oleh setiap gampong, begitu juga tentang harga satuan dan jumlah setiap item mata barang dan jasa harus diatur dalam SBU 2023 tersebut menjadi dasar penyusunan kegiatan 2023 ini,” cetusnya.
Baca juga:
- Senilai Rp4,98 triliun Dana Desa di Aceh Harus Mampu Meningkatkan Ekonomi, Bukannya Membangun Aset.
- Lansia 5 Tahun Terbaring Lumpuh, Tinggal di Gubuk Reot Bersama Anak dan 4 Cucu, Pemerintah Desa Belum Bisa Mengalokasikan Dana.
- Pelajar Di Aceh Ini Digerebek Warga Saat Melakukan Zina, Hingga Suara Desahan Kesakitan
Fauzi menambahkan, sebenarnya keputusan bupati tentang SBU sudah diatur sebelumnya yaitu SBU nomor 140/477/2021. Namun itu dipakai dalam penyusunan anggaran APBG 2022, akan tetapi belum menjawab kebutuhan gampong berdasarkan kearifan lokal dan kekhususan gampong.
“Maka pada 2022 lalu, Apdesi meminta OPD terkait untuk merevisi ulang dengan mengakomodir masukan dari gampong hingga draft SBU baru yang akan dipakai, pada tahun anggaran 2023 pun telah selesai disusun tinggal ditandatangani oleh Pj Bupati,” jelasnya.
Apdesi Aceh Timur berharap, Pj Bupati sesegera mungkin mempercepat penandatanganan kedua aturan tersebut, sehingga gampong di Aceh Timur tidak terlambat dalam penyusunan APBG 2023.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin saat dikonfirmasi AJNN melalui pesan whatsapp hingga berita ini dipublikasi belum menjawab dan membuka pesannya.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM
Sumber: Ajnn.net