Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Empat pelaku peredaran narkoba golongan I jenis ganja berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh beserta barang bukti ganja sebanyak 145 kilogram. Keempatnya merupakan pengedar antar provinsi.
Masing-masing pelaku yakni berinisial NA (25), warga Medan Labuhan, dan IG (62), merupakan warga Jalan Setiabudi Medan. Sementara MA dan AM, keduanya merupakan warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penggagalan barang haram tersebut berawal anggota Polsek Serbajadi mengamankan karung berisikan ganja.
Baca Juga: Sebanyak 411 Kilo Ganja dan 36 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan di Markas Polda Aceh
Baca Juga: Kronologi Pria Aceh Bawa Ganja 1,3 Ton Ditangkap Polisi Di Medan
“Anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi yang mengamankan karung ganja itu, semuanya berjumlah 4 karung,” kata AKBP Andy Rahmansyah, Jum’at (23/12/22).
Dirincikan AKBP Andy Rahmansyah, saat anggota Pol Subsektor Lokop Polsek Serbajadi melakukan penggagalan ganja di daerah Desa Leles. Tiga karung ditemukan di dalam jurang tidak bertuan.
Selanjutnya melakukan penyelidikan yang terlebih dahulu mengamankan tiga karung goni yang berisi ganja. Kemudian melaporkan ke Polres Aceh Timur dan turut melakukan penyelidikan.
Atas penyelidikan itu petugas melihat adanya satu unit mobil Innova yang melaju dari arah hutan, saat digeledah turut menemukan satu karung ganja sekaligus pengemudi yang hendak kabur.
“Pengemudi mobil yakni NA warga Medan, selanjutnya dilakukan pengembangan turut diamankan MA dan AM, akan diantar kepada IG untuk diedarkan di Medan,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Andy Rahmansyah, barang-barang haram itu dibawakan atas pesanan IG yang kemudian guna diedarkan di daerah Medan, Sumatera Utara. Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Kurir 1 Ton Ganja Asal Aceh Ditangkap Polresta Medan
Baca Juga: Ada Mie Goreng Khas Aceh Rasa Ganja Dalam Kemasan, Polda Aceh Angkat Bicara