Close Menu
    info terkini

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali
    Kota Langsa

    Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali

    IlhamAugust 13, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Hukuman cambuk terhadap oknum pimpinan dayah (pesantren) inisial MR, cukup memberikan rasa jera atas apa yang telah ia langgar.

    Eksekusi hukuman cambuk sebanyak 150 kali kepada MR, dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Senin, 12 Agustus 2024.

    Ssesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan MR memperkosa tenaga pengajar dan muridnya yang masih dibawah umur.

    Saat eksekusi tersebut, MR dipertontonkan dihadapan masyarakat umum, bertujuan memberikan efek jera.

    BACA JUGA: Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa

    Bahkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan syariat Islam di Provinsi Aceh.

    MR tampak merintih kesakitan saat rotan yang digunakan alqoji untuk mengeksekusi yang di ayunkan algojo serta membuat tubuhnya bergetar dan berkeringat.

    BACA JUGA: Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa

    MR sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali.

    Dalam perkara Nomor 22 sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan.

    Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.

    Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi. Tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa.***

    Eksekusi cambuk Pelecehan Seksual
    Highlights

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    zakariaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Banjir melanda Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (27/12/2025). Tinggi air mencapai…

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025

    Sambut Kunker Menkes, Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas

    December 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025681
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.