Close Menu
    info terkini

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PN Idi Vonis Mati Pengendali Sabu dari Lapas, Bos Besar Masih Buron
    Aceh Timur

    PN Idi Vonis Mati Pengendali Sabu dari Lapas, Bos Besar Masih Buron

    IlhamMarch 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.

    Mereka terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 185,5 kilogram yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/3/2025).

    Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

    Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH, dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH, menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyelundupan serta distribusi narkotika skala besar.

    BACA JUGA: Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

    BACA JUGA: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu

    Pengendalian dari Lapas dan Peran Para Terdakwa

    Dalam persidangan terungkap bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur seluruh operasi penyelundupan dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro).

    Ia berkomunikasi dengan jaringannya di luar untuk memastikan sabu yang dikirim dari Malaysia bisa masuk ke Aceh melalui jalur laut.

    “Muzakir alias Him bin Adi bertindak sebagai tim darat yang menerima dan mendistribusikan barang haram tersebut, sementara Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput sabu menggunakan kapal sebelum dibawa ke daratan melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur,” seperti dikutip dari SerambiNews.com.

    Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus

    Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ini dalam sebuah operasi di perairan Peureulak.

    Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 185,5 kilogram sabu dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang warna kuning.

    Kemudian 9 karung goni berisi sabu, 1 unit ponsel berbagai merek, 1 unit boat jalur warna biru dengan garis merah, 1 unit GPS merek Garmin warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

    Majelis Hakim menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat.

    “Dampaknya sangat luas, merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

    Dalang Utama Masih Buron

    Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul menjalankan aksi ini saat menunggu eksekusi vonis mati atas kasus narkotika sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

    Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren disebut baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.

    Mereka mengaku menerima imbalan dari seseorang bernama Khaidir alias Pak Haji, yang diduga sebagai otak dari penyelundupan ini dan saat ini masih buron.

    Selain ketiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, beberapa pelaku lain seperti Zakir, Faisal alias Capik, dan anggota jaringan Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Pemusnahan Barang Bukti dan Pengetatan Pengawasan

    Majelis Hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan, sementara aset lainnya disita untuk negara.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkotika internasional yang terus mencoba menyelundupkan barang haram melalui jalur perairan Aceh.

    Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di Aceh yang sering menjadi jalur masuk barang haram ini,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.***

    PN Idi Sabu Aceh Vonis Mati
    Demo
    Demo
    Highlights

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    zakariaApril 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Sigli – Al Farlaky Fc menunjukkan dominasi mereka di lapangan dengan menghancurkan PSST…

    Pemulihan Aceh Sengkarut: Administrasi Hambat Pencairan DTH di Aceh Timur

    April 1, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al Farlaky Fc Menghancurkan PSST 4-0 di Liga 4 Indonesia Regional Aceh

    April 1, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026385
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.