Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Mereka terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 185,5 kilogram yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/3/2025).
Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.
Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH, dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH, menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyelundupan serta distribusi narkotika skala besar.
BACA JUGA: Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu
Pengendalian dari Lapas dan Peran Para Terdakwa
Dalam persidangan terungkap bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur seluruh operasi penyelundupan dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro).
Ia berkomunikasi dengan jaringannya di luar untuk memastikan sabu yang dikirim dari Malaysia bisa masuk ke Aceh melalui jalur laut.
“Muzakir alias Him bin Adi bertindak sebagai tim darat yang menerima dan mendistribusikan barang haram tersebut, sementara Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput sabu menggunakan kapal sebelum dibawa ke daratan melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur,” seperti dikutip dari SerambiNews.com.
Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ini dalam sebuah operasi di perairan Peureulak.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 185,5 kilogram sabu dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang warna kuning.
Kemudian 9 karung goni berisi sabu, 1 unit ponsel berbagai merek, 1 unit boat jalur warna biru dengan garis merah, 1 unit GPS merek Garmin warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).
Majelis Hakim menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat.
“Dampaknya sangat luas, merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalang Utama Masih Buron
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul menjalankan aksi ini saat menunggu eksekusi vonis mati atas kasus narkotika sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.
Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren disebut baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Mereka mengaku menerima imbalan dari seseorang bernama Khaidir alias Pak Haji, yang diduga sebagai otak dari penyelundupan ini dan saat ini masih buron.
Selain ketiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, beberapa pelaku lain seperti Zakir, Faisal alias Capik, dan anggota jaringan Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pemusnahan Barang Bukti dan Pengetatan Pengawasan
Majelis Hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan, sementara aset lainnya disita untuk negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkotika internasional yang terus mencoba menyelundupkan barang haram melalui jalur perairan Aceh.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di Aceh yang sering menjadi jalur masuk barang haram ini,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.***