
Namun korban melaporakan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah.
Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.
Baca juga:
- Kelakuan Bejat Dua Pria Sengklek Anak Dibawah Umur, Kini Diringkus Polres Aceh Timur.
- Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi.
- Terpikat Bodi Anak Tiri Ayah Asal Langsa Sengklek Anak Tirinya Berulang Kali di Aceh Besar
Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak, akan tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).
Terdakwa menyebut, hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.
Terdakwa juga menerangkan bahwa siap untuk disumpah telah melakukan zina dengan Korban.
Di mana sumpah tersebut berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah secara suka sama suka,”
Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi jarimah zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com
Sumber: Serambi Indonesia