Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sungai di Aceh Timur tercemar akibat minyak mentah ilegal. Pencemaran ini diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polres Langsa, Provinsi Aceh.
Pembuangan minyak mentah tersebut terjadi saat polisi menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, pada Selasa (10/9).
Tindakan ini berdampak serius terhadap lingkungan dan ekosistem. Organisme di dalam sungai mati, kualitas air menurun, serta ekosistem hancur.
Selain itu, pencemaran ini juga berpotensi menimbulkan penyakit dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ratusan Warga Protes
BACA JUGA: Hampir 1 Bulan Penyidikan, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur
Aliran sungai yang tercemar bahkan meluas hingga ke irigasi di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang mengkhawatirkan masyarakat di sepanjang aliran tersebut.
Saat warga memprotes tindakan polisi yang menghentikan pengeboran minyak ilegal, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas pembuangan minyak mentah ke sungai.
“Alur sungai sudah dipenuhi minyak mentah yang sengaja dibuang oleh oknum anggota Polres Langsa di lokasi pengeboran,” ujar seorang warga Alur Canang yang enggan disebutkan namanya.
Warga dari desa tetangga turut memprotes karena air sungai yang mereka andalkan telah tercemar oleh minyak mentah dari Desa Alur Canang.***