Infoacehtimur.com | Nasional – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,3 kg yang dibawa oleh seorang pria asal Aceh, RAS (24). Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, pada Minggu, 4 Februari 2026, setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menyatakan bahwa informasi dari warga sangat membantu dalam penangkapan tersebut. “Informasi yang diberikan sangat terperinci, memudahkan kami untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Polisi menemukan 6 bungkus sabu dengan total berat 6,3 kg, yang dibalut lakban kuning dan disimpan dalam sebuah koper berwarna biru. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone, tas ransel, dan tiket bus atas nama RAS juga ditemukan.
Baca Juga: Miris, Warga Aceh Timur Jadikan Kurir Sabu sebagai Mata Pencaharian, Mau Jadi Apa Aceh Ini?
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Idi Cut, Sita 2.352 Gram Sabu
RAS mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Y, yang masih dalam pengejaran polisi. “Kami sudah mencoba mengembangkan kasus ini, namun Y belum ditemukan,” ungkap Kompol Fery.
RAS terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati, jika terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Tanpa kerjasama masyarakat, kasus sebesar ini mungkin tidak akan bisa kami tangani secepat ini,” ujar Kompol Fery.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

