Infoacehtimur.com | Aceh – DPRA menggelar rapat paripurna untuk hasil pemeriksaan atas laporan keuangan oemerintah aceh tahun 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah kinerja keuangan yang berpotensi menimbulkan resiko.
Saat menyetahkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang disaksikan oleh Gubernur aceh Muzakir Manaf, BPK RI menyoroti kinerja keuangan pemerintah aceh sebesar Rp 661 miliar.
Anggaran Rp 661 miliar terdiri dari utang, kelebihan bayar, kehilangan persediaan, dan nilai kekurangan volume pekerjaan.
Perkara kelebihan bayar, kehilangan persediaan, dan nilai kekurangan volume pekerjaan terjadi dalm tubuh Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, dengan total Rp Rp 6,2 miliar.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Diminta Tagih Kelebihan Bayar Honorarium Tim Anggaran Sebesar Rp774 Juta
Baca Juga: Pemerintah Aceh Timur Luncurkan Program WFH untuk Meningkatkan Efisiensi Kerja ASN
Sorotan selanjutnya ialah hutang yang menumpuk, menggunung, di RSUD ZA. Jumlah hutang Pemerintah aceh pada RSUD ZA sebesar Rp 416 Miliar .
Kondisi hutang pada RSUD ZA dalam tahun 2025 mengakibatkan “kemacetan” belanja, sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat aceh tahun 2026.
Walakhiru, BPK RI menyodorkan sejumlah rekomendasi, diantarnya ialah rwfocusing dan efisiensi terhadap belanja yang tidak berpengaruh bagi hajat hidup rakyat aceh.

