Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (44) asal Desa Matang Baloy, Kecamatan Tana Luas, Kabupaten Aceh Utara, akibat tidak menafkahi anak-anaknya setelah bercerai dengan istrinya SA (40).
SA yang berasal dari Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke polisi pada tanggal 30 Maret 2024.
Sementara itu, perceraian mereka terjadi pada tahun 2018. Dalam keterangan tertulis pada hari Senin (30 April 2024), Iptu Muhammad Rizal, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, mengatakan bahwa pernikahan mereka diresmikan pada tahun 1998.
Baca juga: Perselingkuhan dan Narkoba Jadi Faktor Perceraian di Langsa, yang Pertama Justru Ini
Baca juga: Ratusan Istri Ceraikan Suami di Aceh Timur, Konflik Rumah Tangga Jadi Penyebab
Mereka kemudian resmi bercerai dengan alasan perselisihan dalam rumah tangga.
Mahkamah Syariah Aceh Timur memutuskan bahwa HA harus menanggung biaya anak-anak setelah perceraian. Namun, biaya hidup anak-anak hanya diberikan selama beberapa bulan.
“Sejak saat itu, HA tidak pernah memberikan nafkah untuk anak-anak. Oleh karena itu, mantan istrinya melaporkannya ke polisi dan kami menangkapnya”. Polisi menangkap SA pada tanggal 29 April 2024 ketika ia sedang duduk di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Idi, Aceh Timur.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh
Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Gauli Anak Kandungnya saat Istri Sedang Tidur
“Dia memastikan bahwa dia tidak lagi memberikan biaya hidup untuk anak-anak”, jelasnya.
HA dijerat dengan Pasal 76 B sub Pasal 77 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan menjadi acuan bagi masyarakat lainnya,” tutupnya.