Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Meskipun kontrak telah berakhir Desember tahun 2021, proyek Jaringan Gas(Jargas) di Kabupaten Aceh Timur masih dalam proses pengerjaan. Berdasarkan data yang di sampaikan PT Adhi Karya menyebutkan per 9 Maret 2022 dari 5,016 pelanggan yang sudah terealisasi 552 rumah/pelanggan atau +- 13% dimana kompor gas nya sudah tersambung serta menyala. Rabu (16/03/2022).
Menurut General Affair PT. Adhi Karya Ricky Maulana ST, walaupun kontrak nya telah berakhir, namun pihak nya selaku kontraktor pelaksana akan menyelesaikan proyek tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.

Baca Juga:
- Satlantas Polres Aceh Timur Buka Layanan SIM Keliling 31 Agustus–5 September 2026
- DPD Aceh Haji Uma Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset: Bukan Cuma Penjara, Asetnya Sita Semua!
- Bupati Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026, Dinobatkan Inovator Transformasi Fiskal Daerah Aceh Timur
- DPRK Aceh Timur Bangga! Zulfahmi Raih Serambi Award 2026 Kategori Legislator Penggerak Advokasi Masyarakat
- Aturan Baru: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Wajib Sediakan Fitur Rollover-Refund. Simak Caranya
“Kita akan selesaikan semua pekerjaan sebagai tanggung jawab kontraktor pelaksana, meskipun kontrak nya telah berakhir pada tahun 2021, sebab masih ada dalam masa pemeliharaan,” Jelas Ricky.
Selanjutnya Ricky menyebutkan, dari 5,016 jargas, yang sudah selesai dikerjakan sampai gas menyala per 9 Maret 2022 sebanyak 552 pelanggan.
“Kompor gas yang sudah tersambung atau menyala sebanyak 550 rumah dari 5,016 pelanggan/rumah tangga, dan ini akan terus bertambah”, Ujar Ricky, Kamis (10/03/2022).
Rendah nya realisasi pekerjaan, menunjukkan kinerja perusahaan pemenang tender sangat lemah, padahal PT Adhi Karya merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
Sejak di mulai pekerjaan pemasangan pipa jaringan gas banyak menimbulkan sorotan masyarakat negatif terhadap kinerja perusahaan terutama jorok nya penggalian di badan jalan di sepanjang aliran pipa.
Kekecewaan dan keresahan masyarakat terhadap pekerjaan proyek jargas terkesan di abaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
editor: edo
sumber : sergaponline.com

