Close Menu
    info terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Puluhan Ibu-ibu Demo di Kejari Atim: Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
    Aceh Timur

    Puluhan Ibu-ibu Demo di Kejari Atim: Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    zakariaJuly 31, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Gelombang desakan keadilan menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (28/7/2026) siang. 

    Puluhan ibu-ibu dan warga mendatangi Kejari untuk menuntut penahanan para pelaku penganiayaan terhadap IR, anak di bawah umur asal Idi Tunong.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: DPRK Aceh Timur Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Paya Awe, Minta Aparat Bertindak Tegas

    Sejak pukul 13.00 WIB, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur”. Aksi dipicu karena meski berkas sudah P-21, para tersangka belum juga ditahan.

    Koordinator aksi, Roni Hariyanto menegaskan, kasus ini sudah jadi perhatian publik luas.

    Baca Juga: 355 Anak Aceh Alami Kekerasan Seksual Sepanjang Tahun 2022

    Baca Juga: LMC Gelar FGD Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

    “Kami mempertanyakan kenapa sejak kemarin pelaku tidak ditahan. Kami mendesak Kejari segera menahan. Ini bukan soal formalitas, tapi bentuk nyata komitmen penegak hukum memberi rasa aman bagi korban dan keluarga,” tegas Roni.

    Ia khawatir jika pelaku dibiarkan bebas, akan memberi preseden buruk dan memicu kekerasan serupa. 

    Roni juga menyinggung Pasal 59 UU Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberi perlindungan khusus pada korban.

    “Jika aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.

    Menanggapi tuntutan, Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H. langsung menemui massa dan menjelaskan duduk perkaranya.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Aksi Demo Kejaksaan Kekerasan Anak Massa Demonstrasi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    zakariaAugust 18, 2026

    Infoacehtimur.com |  Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Aceh…

    Kericuhan Saat HDA ke-21 di Baiturrahman Diselidiki, TNI Dukung Polri

    August 18, 2026

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    August 18, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.