Ia merujuk Pasal 143 ayat 2 KUHAP soal dakwaan yang lengkap dan Pasal 184 KUHAP soal alat bukti sah.
“Semua fakta harus dianalisis: keterangan korban, saksi, visum, hingga video penganiayaan yang sudah viral,” ujarnya.
Baca Juga: Zulfahmi Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur
Haji Uma menekankan aspek UU Perlindungan Anak No 35/2014. Ia berharap Kejari menangani perkara ini transparan dan akuntabel.
“Ini bukan intervensi. Tapi tanggung jawab moral. Kita ingin azas equality before the law ditegakkan. Hukum wajib ditegakkan meskipun langit akan runtuh,” tutupnya.

