Close Menu
    info terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Puluhan Ibu-ibu Demo di Kejari Atim: Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur > Page 2
    Aceh Timur

    Puluhan Ibu-ibu Demo di Kejari Atim: Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    zakariaJuly 31, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    “Bapak Ibu sekalian, kami tidak akan melakukan penahanan. Sesuai KUHAP Pasal 21 ayat 4, tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak memenuhi syarat ditahan sebelum ada putusan inkrah,” ujar Ibsaini.

    Ia menegaskan penegakan hukum di Kejari berjalan prosedural dan transparan. “Kita bukan preman yang bisa menahan orang semena-mena. Apalagi ini perkara anak, tunduk pada aturan lex specialis,”paparnya.

    Advertising
    Demo

    Ibsaini membeberkan, berkas 3 tersangka sudah dilimpahkan Tahap II oleh polisi ke Kejari. 

    Fakta penting: satu dari tiga pelaku juga masih di bawah umur. 

    Baca Juga: 31 Kasus Kekerasan Anak Per 6 Bulan 2026, Bupati Al-Farlaky: Mari Lindungi Anak Kita Bersama

    Baca Juga: Johar Fahlani: Desak Aparat Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur

    Karena itu, Kejari sempat mengupayakan Restorative Justice sesuai UU No 11/2012 tentang SPPA dan Perja No 15/2020. Namun mediasi gagal karena tidak ada kata sepakat.

    Dengan RJ deadlock, Kejari berjanji mempercepat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Idi. “Kami tidak akan mengulur waktu agar proses persidangan segera bergulir dan dapat putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

    Perhatian juga datang dari Anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma. Ia mengingatkan *JPU agar menyusun dakwaan cermat, runtut, dan profesional.

    “Ketepatan pasal itu kunci. Kekeliruan akan mempengaruhi pembuktian dan putusan. Ini bentuk pengawalan kami agar due process of law berjalan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Aksi Demo Kejaksaan Kekerasan Anak Massa Demonstrasi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    zakariaAugust 18, 2026

    Infoacehtimur.com |  Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Aceh…

    Kericuhan Saat HDA ke-21 di Baiturrahman Diselidiki, TNI Dukung Polri

    August 18, 2026

    Upacara HUT RI ke-81 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Warga Gotong Royong Bangun Daerah

    August 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    HUT RI ke-81: 4.833 Napi Aceh Terima Remisi, 341 Napi Lapas Idi Termasuk 3 Langsung Bebas

    August 18, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.