“Bapak Ibu sekalian, kami tidak akan melakukan penahanan. Sesuai KUHAP Pasal 21 ayat 4, tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak memenuhi syarat ditahan sebelum ada putusan inkrah,” ujar Ibsaini.
Ia menegaskan penegakan hukum di Kejari berjalan prosedural dan transparan. “Kita bukan preman yang bisa menahan orang semena-mena. Apalagi ini perkara anak, tunduk pada aturan lex specialis,”paparnya.
Ibsaini membeberkan, berkas 3 tersangka sudah dilimpahkan Tahap II oleh polisi ke Kejari.
Fakta penting: satu dari tiga pelaku juga masih di bawah umur.
Baca Juga: 31 Kasus Kekerasan Anak Per 6 Bulan 2026, Bupati Al-Farlaky: Mari Lindungi Anak Kita Bersama
Baca Juga: Johar Fahlani: Desak Aparat Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur
Karena itu, Kejari sempat mengupayakan Restorative Justice sesuai UU No 11/2012 tentang SPPA dan Perja No 15/2020. Namun mediasi gagal karena tidak ada kata sepakat.
Dengan RJ deadlock, Kejari berjanji mempercepat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Idi. “Kami tidak akan mengulur waktu agar proses persidangan segera bergulir dan dapat putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Perhatian juga datang dari Anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma. Ia mengingatkan *JPU agar menyusun dakwaan cermat, runtut, dan profesional.
“Ketepatan pasal itu kunci. Kekeliruan akan mempengaruhi pembuktian dan putusan. Ini bentuk pengawalan kami agar due process of law berjalan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).
Halaman Selanjutnya

