Close Menu
    info terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat
    Nasional

    Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat

    zakariaNovember 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Komisi I DPR Aceh melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam agenda fasilitasi Rancangan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 20014 Tentang Qanun Jinayat, Senin (28/11/2022)

    Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Delegasi Komisi 1 DPRA dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi., M.Si, Samsul Bahri Amiren (Tiyong), Dahlan Djamaluddin, dan DrsTaufik, hadir juga kepala dinas Syariat Islam Aceh Emk Alidar. Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta, Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.

    “Pertemuan hari ini merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu,”ungkap Ketua Komisi I DPR Aceh tersebut.

    Baca juga:

    • Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh.
    • Aceh Timur Diminta Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok

    Iskandar melanjutkan bahwa Fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

    “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan” Jelas Al-Farlaky.

    Ketua Komisi I dari Fraksi Parta Aceh ini menyampaikan secara langsung bahwa perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh khususnya, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

    Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, falam perubahan tersebut, pihak pembahas, pertama merumuskan hukum yang berat yang nantinya selain dicambuk atau denda pelaku juga akan ditambah dengan hukuman penjara, jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, namun menjadi akumulatif. Dan yang kedua pada perubahan ini kita pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.

    Baca juga:

    • Diduga Langgar Qanun, DPRD Aceh Utara Minta Dirut Pase Energi Diganti.
    • DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan

    Ditambahkan Iskandar,, bahwa pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini. Selanjutnya tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.

    Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPR Aceh bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 (dua belas) Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

    Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak 7 (tujuh) Pasal, dan 1 (satu) angka, serta 2 (dua) Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.”Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang komisi 1 untuk rapat kordinasi lanjutan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. ****

    Baca juga:

    • BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional..
    • Seorang Agen Chip Domino Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh Disebuah Kios

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Highlights

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    zakariaFebruary 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Team Suree Swimming Club Aceh Timur berhasil memborong 9 medali pada…

    Haji Ruslan Daud Pimpin DPW Partai PKB Aceh

    February 1, 2026

    Gaza Kembali Dibombardir Israel, Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Dipertanyakan

    February 1, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026

    BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    January 28, 2026

    Warga Keude Keumuneng Idi Tunong Suarakan Kinerja Buruk Keuchik Periode 2019-2025

    January 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Team Suree Swimming Club Borong Medali di Muslim Ayub Swimming Champion Cup II

    February 1, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026675
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.