Infoacehtimur.com | Langsa – Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Langsa Timur dibackup oleh Opsnal Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus dua terduga pelaku jambret di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Surya Darma Sofyan, kepada media, Jumat, (10/6/2022), menyebutkan kedua terduga pelaku jambret itu berinisial A (22) dan Z (31) warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi penjambretan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.
Baca Juga:
- Sebut Wartawan Abal-Abal, Status Zulkarnaen Naik ke Kabareskrim
- Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus 2 Bandar Chip Domino Dibulan Ramadhan
- Peredaran Narkoba di Aceh Dibongkar, Bareskrim Polri Sita Sabu & Ganja
Setelah menerima informasi itu, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jum’at (3/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB berhasil meringkus terduga pelaku A di sebuah doorsmeer di Kecamatan Bendahara.
Kemudian, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Z dan akhirnya berhasil meringkusnya pada, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di Gampong Upah, Kecamatan Bendahara.
“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di 17 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Langsa Timur. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau sasaran khususnya seorang perempuan yang melintasi di jalan Medan – Banda Aceh,” jelas Kapolsek.
Baca Juga:
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Reza Arap Pakai Costume Konoha
- Sukses Capai Target Vaksinasi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Kepada Muspika Satreskrim Terbaik
- Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur
Setelah melakukan pemantauan, kedua pelaku dengan mengendarai motor Yamaha N-Max mengikuti korban dan mendekatinya, lalu keduanya melakukan aksi penjambretan.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N- Max tanpa nomor polisi, dua unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.