Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Satlantas Polres Aceh Timur, layanan SIM Keliling akan berlangsung selama enam hari, mulai Senin, 31 Agustus hingga Sabtu, 5 September 2026, dengan menggunakan dua unit kendaraan yang melayani wilayah lintas barat dan lintas timur Aceh Timur.
Untuk Unit 1 (ELF) Lintas Barat, pelayanan pada Senin dan Jumat berlokasi di Terminal Idi Rayeuk. Selasa di depan Masjid Baitul Muttaqin, Darul Aman, Rabu di depan PLN Julok, Kamis di Sagoe Kupi Simpang Ulim, dan Sabtu di SP Kuala Idi Rayeuk.
Sementara Unit 2 (Bus) Lintas Timur dijadwalkan melayani masyarakat pada Senin di SP KP Beusa, Peureulak Barat, Selasa di SP Pasir Putih, Ranto Peureulak, Rabu di SP Alue Nireh, Peureulak Timur, serta Kamis hingga Sabtu di depan Polsek Peureulak Kota.
Adapun jam pelayanan SIM Keliling pada Senin hingga Kamis mulai pukul 09.00–14.30 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu mulai pukul 09.00–12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni dua lembar fotokopi KTP, dua lembar fotokopi BPJS, surat psikologi, serta surat kesehatan. Untuk surat psikologi dan surat kesehatan tersedia di lokasi pelayanan.
Kehadiran layanan SIM Keliling tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh Timur, terutama warga yang berada jauh dari pusat pelayanan, sehingga dapat mengurus kebutuhan administrasi SIM dengan lebih mudah dan dekat.
Satlantas Polres Aceh Timur juga mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.


