
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, MSi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022, yang berlangsung di Aula SKB Aceh Timur.
Usai menyerahkan SK, Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi berpesan kepada para PPPK Nakes agar lebih meningkatkan kinerja, karena sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi.
“Jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik,” katanya pada Rabu (31/5/2023) lalu.
- Baca juga:
- Puluhan Nakes Honorer Mengadu Ke Haji Uma, Padahal Mau Puasa dan Idul Fitri.
- Polemic Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Akhirnya kekhususan Aceh Satu-persatu Akan Hilang.
- Halimatun Syakdiah, Minta Pemerintah Kota Langsa Pulangkan Anaknya yang Sakit di Malaysia
Para PPPK perlu mengetahui, jelas Pj Bupati, bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana dalam pasal 35.
“Saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya, sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN No 1 tahun 2019,” pesan Pj Bupati.
Untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah dievaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, Pj Bupati juga mengingatkan para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas.
Dikarenakan perjanjian kerja tersebut, telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM T Didi Farisha, SSTP, MAP melalui Kabid Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Satria Zulkarnaen SE, mengatakan dari 143 peserta seleksi PPPK tahun 2022 yang diterima sebanyak 130 orang, selebihnya 13 orang lagi dinilai tidak memenuhi passing grade.
Satria menyebutkan 130 orang itu terdiri dari beberapa formasi yang diisi diantaranya tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisis gigi.
Selain Pj Bupati Aceh Timur, dalam kegiatan tersebut turut hadir kepala BKPSDM T Didi Farisha, Kasatpol PP, direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, KTU RSUD dr Zubir Mahmud, Staf Ahli Bupati, Kadinkes dan para tamu undangan lainnya.****
Sumber: Serambi Indonesia