
Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Sedih bercampur haru ketika seorang tahanan di Rutan Polres Aceh Tamiang, Aceh yakni MA, yang tersandung kasus narkotika melangsungkan ijab qobul di Rutan. Sementara kekasihnya yakni FA.
Kedua keluarga mempelai itu turut dihadirkan namun tidak banyak. Keluarga mempelai pengantin lelaki tampak hadir membawa seserahan dan mas kawin berupa cincin.
Kasat Tahti Polres Aceh Tamiang Iptu, Abdi mengatakan, pelaksanaan akad nikah berlangsung di lorong/selasar ruangan Rutan Mapolres Aceh Tamiang pada hari Rabu 7 Desember 2022.
Baca Juga: KUA Julok Buka Kesempatan Pasangan Suami-istri Untuk Ajukan Permohonan Isbath Nikah
Baca Juga: Wanita 27 Tahun ini Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Ditanya Kapan ”Nikah”
“Akad nikah inipun menjadi peristiwa pertama kali terjadi di Polres Aceh Tamiang, tampak mereka berdua dan keluarga sangat terharu,” kata Iptu Abdi, kepada tvonenews.com, Kamis (8/12/22).
Meski MA tersandung kasus narkotika, lanjut Abdi, yang saat ini berstatus tahanan di Rutan Polres Aceh Tamiang. Bukan penghalang bagi kekasih MA, jika memang jodoh memang tidak kemana.
Sambungnya, pernikahan yang berlangsung khidmat ini pun disaksikan Imam Kampung, orang tua kedua mempelai dan para saksi walaupun berlangsung di dalam Rutan.
Atas pernikahan ini juga permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan. MA meski berstatus tahanan, tapi dia juga punya hak yang sama, kegiatan ini juga wujud pelayanan Sat Tahti Polres Aceh Tamiang kepada tahanan.
“Alhamdulillah akhirnya keduanya sah, walaupun dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka mengaku senang akhirnya bisa menikah,” pungkasnya.
Baca Juga: VIRAL Wanita Bakar Undangan Batal Nikah, Calon Suami Tak Sanggup Beri Sertifikat Rumah sebagai Mahar
Baca Juga: Sebanyak 22 Ribu Lebih Pasutri Di Aceh Telah Lakukan Fasilitas Isbat Nikah