Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Sofyan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PKS.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Sofyan dalam penyelundupan sabu seberat 73 kilogram.
Bandar besar yang menyediakan sabu untuk Sofyan, Asnawi, hingga kini masih buron.
Sofyan diketahui maju sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang dalam pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Sofyan, Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Ternyata Pengendali Narkoba
BACA JUGA: Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Asyik Bercanda di Sidang Vonis 70 Kg Sabu
Dalam pertimbangan hakim, utang sebesar Rp 200 juta yang menumpuk selama pencalonannya menjadi alasan Sofyan nekat menerima tawaran kerja dari Asnawi.
Selain seorang bandar narkoba besar, Asnawi juga sekaligus kakak kelas Sofyan semasa SMA.
“Pada Februari 2024, terdakwa meminta pekerjaan kepada Asnawi karena terlilit utang. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan mengantar sabu ke Jakarta dengan imbalan besar, dan terdakwa menyetujuinya,” ujar hakim dalam sidang, dilansir dari Detik.com.
Kronologi Kasus
Asnawi meminta Sofyan mengambil sabu dari orang suruhannya di Desa Raja Tuha. Sebanyak empat boks berisi 70 bungkus sabu dengan berat total 73 kilogram diserahkan kepada Sofyan.
Ia kemudian mencari kendaraan untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
Pada 6 Maret 2024, Asnawi menghubungi Sofyan untuk mengambil uang sebesar Rp 280 juta dari orang suruhannya di Manyak Payed. Total, Sofyan menerima upah Rp 380 juta, termasuk transfer sebesar Rp 100 juta.
Dalam perjalanan menuju Jakarta, polisi menghentikan mobil pengangkut sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sofyan yang berada di mobil berbeda berhasil kabur. Namun, pada Mei 2024, polisi menangkapnya di sebuah distro di Aceh Tamiang.
Vonis Mati dan Upaya Banding
Jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 26 November 2024.
Hakim menilai Sofyan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tetapi upaya tersebut kandas.
Hakim banding menguatkan putusan sebelumnya pada Senin (6/1/2025), sekaligus memerintahkan Sofyan tetap berada dalam tahanan.
“Menguatkan putusan PN Kalianda yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Tanjung Karang, Mahfudin.***
Editor: Ilham