Close Menu
    info terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
    Aceh Timur

    Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

    RedaksiMay 21, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram, Bulhaini. Ia dihukum penjara seumur hidup.

    Sidang dihadiri tim jaksa penuntut, Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, (42), mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi di Kabupaten Aceh Timur.

    Demo

    Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati. Majelis hakim menyatakan Bulhaini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tim jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    Baca Juga : Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur

    Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi

    “Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Arida.

    Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.

    Editor : Nur Azizah | Medcom.id

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    zakariaApril 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – SMA Negeri 1 Peureulak sukses mencuri perhatian dalam Festival Lomba…

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    April 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    April 30, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.