Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terinspirasi Film Dewasa, Pria Aceh Ini Sodomi Dua Pria Sekaligus di Kamar Kos
    Aceh

    Terinspirasi Film Dewasa, Pria Aceh Ini Sodomi Dua Pria Sekaligus di Kamar Kos

    IlhamJanuary 14, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi sodomi (Istimewa).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Gawat, pria berinisial KA (23), sodomi dua pria sekaligus di salah satu rumah kost di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

    Kejadian itu berawal KA terinspirasi dari nonton adegan film dewasa. Sementara korban yakni abang (15) dan adik (12), berlangsung sejak 2019 dan dilakukan secara berulang kali.

    Kini pelaku sudah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 24/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (12/1/2022).

    Baca Juga: Rekayasa Pemerkosaan, Ibu Muda dan Bayi Tewas Ditangan Dua Remaja Ingusan

    Baca Juga: Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zakian, dan dua Hakim Anggota Almihan dan Said Safnizar menyatakan Terdakwa KA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

    Perbuatan KA melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa KA dengan ‘uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

    Kasus ini bermula pada tahun 2019 saat terdakwa menjemput korban abang dan mengajak ke kos terdakwa.

    Dimana pada saat itu korban abang sempat menolak ajakannya, namun terdakwa melakukan rayuan dan mengatakan “bentar aja”.

    Selanjutnya terdakwa menyuruh korban abang tidur telentang dan terdakwa juga ikut tidur di sampingnya.

    Kemudian terdakwa memutar film dewasa di HPnya dan menyuruh korban abang untuk menonton film tersebut.

    Lalu terdakwa membuka pakaian korban abang dan juga membuka pakaiannya.

    Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan sodomi terhadap korban abang.

    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban abang hingga 10 kali dan yang terakhir sekira bulan Maret 2022 di kosnya.

    Ternyata, selain kepada korban abang, terdakwa juga melakukan perbuatan sodomi terhadap korban adik yang merupakan adik kandung dari korban abang.

    Perbuatan tak pantas itu dilakukan terdakwa terhadap korban adik pada bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 20.30 WIB di kosnya.

    Dimana pada saat itu korban adik sedang bermain dengan teman-teman nya.

    Lalu datang terdakwa dengan sepeda motor dan menghampiri korban adik untuk diajak ikut mengambil baju laundry.

    Diperjalanan terdakwa mengatakan untuk mampir ke kostnya terlebih dahulu.

    Sesampainya di kost nya, terdakwa menyuruh dan memaksa korban adik untuk menonton film dewasa.

    Selanjutnya terdakwa membuka pakaian korban adik dan melakukan perbuatan sodomi.

    Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban adik sebanyak tiga kali dan yang terakhir bulan Agustus 2022 di kostnya.

    Aksi bejat terdakwa KA baru terbongkar pada 28 September 2022 oleh ayah korban.

    Pada saat itu ayah korban mengambil HP milik korban dan mengecek ada situs film dewasa di dalam HP tersebut.

    Kemudian ayah korban menanyakan kepada korban dari mana mendapatkan situs tersebut, dan siapa yang mengajarkan.

    Lalu korban menyampaikan bahwa terdakwa KA lah yang mengajarkannya membuka situs film dewasa tersebut.

    Selanjutnya korban juga menceritakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sodomi terhadap dirinya dan adiknya.

    Tak terima dengan perbuatan terdakwa tersebut pada kedua anak kandungnya, ayah korban sangat terpukul dan sangat marah.

    Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Banda Aceh.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, didapati luka robek pada liang anus korban abang, dan korban memerlukan bimbingan Psikolog Anak.

    Kemudian hasil Visum Et Repertum pada korban adik juga didapati luka robek pada liang anus, dan korban memerlukan bimbingan Psikolog Anak.

    Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur

    Baca Juga: Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur

    Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul, Pria Gay di Banda Aceh Rudapaksa Adik Abang, Dilakukan di Kamar Kos, Diawali Nonton Film Dewasa.

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,351
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.