Infoacehtimur.com / Langsa – Seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Langsa, Aceh dipecat dengan tidak hormat karena terlibat praktik penyalahgunaan narkoba. Pemecatan yang dilakukan dengan menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Upacara pemecatan PTDH tersebut di gelar secara in absensia yang di Laksanakan di lapangan apel Polres Langsa. Sementara oknum polisi itu yakni Bripka Saifullah.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, pemecatan itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan citra institusi Polri yang bersih dari pelanggaran praktik apapun.
Baca Juga: Shalat Dzuhur Tiba! Kapolres Langsa Aceh Imami Para Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM
Baca Juga: Kapolres Langsa Terjun Langsung Amankan Aksi Mahasiswa
“Anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku,” kata AKBP Agung, kepada Infoacehtimur.com Senin, (28/11/22).
Sebagaimana perintah dari Kapolri, lanjut Agung, tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi Kepolisian. Apalagi yang dalam praktik penyalahgunaan narkoba.
Sehubungan dengan pemberhentian ini berharap kepada Bripka Saifullah setelah tidak aktif berdinas agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri.
Kemudian, sebagai personil saling mengingatkan para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk mengawasi dan mengigatkan anggotanya agar tidak terjerumus ke dalam praktik narkotika maupun praktik barang haram.
“Upacara PTDH ini dapat dijadikan sebagai contoh, kedepan jika ada yang terlibat maka akan saya proses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Langsa Aceh Ciduk Seorang Pria Bawa 506 Gram Sabu
Baca Juga: Buat Resah Masyarakat, Satreskrim Polres Langsa Aceh Tangkap Seorang Pelaku Bandar Togel