Close Menu
    info terkini

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak
    Aceh Timur

    Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak

    zakariaJuly 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tiga tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe (Foto: Dok Humas Polres Lhokseumawe)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap pada Rabu (24/7/2024) di kawasan Peureulak kabupaten Aceh Timur.

    Penangkapan tiga tersangka berawal dari adanya laporan dari warga akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Peureulak, Aceh Timur.

    Demo

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyampaikan Ketiga tersangka ini berinisial FR (38) dan AN (36), keduanya merupakan warga Aceh Timur sedangkan BR (43), warga Aceh Utara, Minggu (28/7/2024).

    Baca juga: Konflik Agraria Aceh Utara Belum Tuntas, SMUR: Sudahi Tidur Panjangmu DPRA

    Baca juga: Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp 2,6 Milyar ke Aceh Utara

    “Penangkapan tiga tersangka berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu yamg berhasil kita sita seberat 1,299 kilogram,” kata Kapolres.

    Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamanka di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    lhokseumawe Narkotika Sabu
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    zakariaMay 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara simbolis menyerahkan tiga…

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026

    Mendukung Larangan Seremonial Wisuda Siswa dan Study Tour

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.