Close Menu
    info terkini

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan Tahun 2025 Gelar Temu Ramah: Perkuat Silaturrahmi & Persatuan

    October 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tiga Prangkat Desa Aceh Timur Tersandung Kasus Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Diserahkan ke Jaksa
    Aceh Utara

    Tiga Prangkat Desa Aceh Timur Tersandung Kasus Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Diserahkan ke Jaksa

    zakariaJanuary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah R (26), Z (35), dan I (36) yang merupakan perangkat Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Sabtu (25/1/2025).

    Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang belulang, serta selembar kulit beruang madu, berikut dua unit motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diciduk Menjual Kulit Harimau

    Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Lhoksukon hingga 20 hari ke depan. Ancaman hukumannya adalah lima belas tahun penjara.

    Oktriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik itu satwa maupun tumbuhan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Baca Juga: Perubahan Fungsi Hutan Jadi Penyebab Manusia Konflik Dengan Harimau di Aceh Timur

    Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada 26 November 2024 lalu di area parkiran Masjid Raya Pasee. Mereka terlibat dalam perdagangan kulit harimau dan beruang madu yang dilindungi oleh undang-undang.

    Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mereka telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya.

    Baca Juga: Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh

    Perdagangan satwa liar dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kehilangan biodiversitas. Selain itu, perdagangan satwa liar juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.

    Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melestarikan satwa liar dan ekosistemnya. Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pendidikan, penelitian, dan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar.

    Harimau Sumatera Polres Aceh Utara
    Follow on Google News
    Highlights

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    zakariaOctober 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Komisi I DPR Aceh baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk…

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan Tahun 2025 Gelar Temu Ramah: Perkuat Silaturrahmi & Persatuan

    October 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”

    October 29, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,393
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.