Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah R (26), Z (35), dan I (36) yang merupakan perangkat Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Sabtu (25/1/2025).
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang belulang, serta selembar kulit beruang madu, berikut dua unit motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Diciduk Menjual Kulit Harimau
Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Lhoksukon hingga 20 hari ke depan. Ancaman hukumannya adalah lima belas tahun penjara.
Oktriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik itu satwa maupun tumbuhan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Perubahan Fungsi Hutan Jadi Penyebab Manusia Konflik Dengan Harimau di Aceh Timur
Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada 26 November 2024 lalu di area parkiran Masjid Raya Pasee. Mereka terlibat dalam perdagangan kulit harimau dan beruang madu yang dilindungi oleh undang-undang.
Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mereka telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh
Perdagangan satwa liar dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kehilangan biodiversitas. Selain itu, perdagangan satwa liar juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melestarikan satwa liar dan ekosistemnya. Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pendidikan, penelitian, dan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar.