
INFO ACEH TIMUR, ACEH – Tim gabungan dari Polisi Daerah (Polda) Provinsi Aceh dan Bea Cukai, berhasil menyita barang haram narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 57 kilogram dari lima orang.
Penyelundupan 57 kilogram sabu tersebut merupakan jaringan Thailand, Malaysia dan Aceh. Ditangkap di perairan Kabupaten Aceh Besar.
Dilansir KanalAceh, lima orang yang ditangkap yaitu AH (43) sebagai pemilik serta pengendali sabu, IL (32) dan RI (31) berperan sebagai penjemput barang kemudian Y (39) dan N (39) penjemput sabu di laut.
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar menyebutkan, penangkapan itu berkat adanya informasi yang mereka peroleh terkait adanya aktivitas penjemputan sabu di perairan perbatasan Malaysia – Aceh.
BACA JUGA: Mantap! 348 Kilogram Sabu Berhasil di Gagalkan di Aceh, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA: Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kilogram Sabu Sujud Syukur Lolos Dari Hukuman Mati
Mendapat informasi itu, Polda Aceh bersama Bea Cukai langsung menuju titik koordinat transaksi tersebut dan mendapati satu unit speedboat yang mengarah ke daratan Aceh Besar.
“Mereka menggunakan speed boat untuk transaksi di perairan perbatasan Malaysia – Indonesia. Jadi sabu ini berasal dari jaringan Thailand-Malaysia-Aceh,” kata Irjen Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.
Aparat juga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan penyelundup sabu yang telah membuang tiga karung dari atas kapal lalu melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Namun, mereka berhasil diamankan.
“Kita mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 57 kilo sabu,” ujarnya.
“Semua orang Aceh. Pemiliknya dia juga berperan sebagai pengendali di darat dan laut,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu itu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.
Polda Aceh saat ini masih mengembangkan kasus tersebut terkait apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri.
Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***