Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan pelaku penipuan Agen BRILink.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh, tanggal 29 April 2025 dimana korban atas nama Fakhrurrazi, (37) pemilik Agen BRILink yang terletak di depan terminal Idi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku (TI).
Baca Juga: Perkembangan Proses Hukum Tersangka Perampokan Bersenjata Di Peunaron, Aceh Timur
Baca Juga: Korban Penipuan Mencatut Nama Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Rugi Puluhan Juta
Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.TrK.,S.I.K., pelaku melakukan penipuan di 4 (empat) Agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di 4 (empat) Agen BRILink dengan modus meminta korban untuk mengirimkan uang ke salah satu rekening yang disebutkan pelaku,” kata Kasatreskrim,l. Rabu, (7/5/2025).
Atas perbuatannya, TI disangkakan pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.
“Para pemilik usaha jasa transaksi tunai harus selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus penipuan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian finansial,” kata Kapolres.