Infoacehtimur.com, Langsa – Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka kurir dan menyita barang bukti sabu-sabu 2.101 gram dalam bungkusan teh Cina.
Kedua tersangka berinsial MM (33) Alamat Dusun Panton Gajah, Desa Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Lalu, AM (43) berstatus petani beralamat di Dusun Buket Jook, Desa Panton Rayeuk, Kecamata Banda Alam, Aceh Timur.
Tersangka dan BB termasuk 1 unit sepmor merk Honda Scoopy, serta 3 unit handphone diperlihatkan dalam konferensi pers, diaula Mapolres Langsa, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus
BACA JUGA: Polisi Langsa Ungkap Peredaran Sabu Awal Tahun 2024, Paling Banyak Milik Warga Aceh Timur
Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Humas, dan Kasi Propam.
Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap diperkarangan salah satu Masjid, di Desa Keumuning Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Minggu (17/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Waktu itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyaraka,t bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi yang melakukan penyelidikan medapat informasi bahwa sabu itu dari Aceh Timur akan dibawa menuju Kota Langsa.
“Petugas kita yang melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga akan membawa sabu itu ke Kota Langsa tidak tiba,” jelasnya.
Sehingga, sambung AKBP Andy, Kasat Resnarkoba dan anggota memperluas penyelidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Akhirnya petugas mendapat informasi, sabu-sabu yang semula akan dilakukan transaksi di Kota Langsa dialihkan ke wilayah Aceh Timur.
Atas informasi itu, tim langsung bergerak ke Aceh Timur.
Setibanya di perkarangan sebuah Masjid di Desa Kemuning, terlihat ada 2 orang laki-laki sebagai target operasi yang dicari.
Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka tersebut.
Ketika digeledah, di jok sepmor Honda Scoopy yang mereka kendarai ditemukan BB 2 bungkusan paket besar sabu tersebut.
Atas pengakuan tersangka MM dan AM, selanjutnya Tim Sat Resnarkob saat itu juga memburu pelaku lainnya yang berinisial RD (sekarang DPO).
“Pengakuan tersangka bahwa 2 bungkus sabu itu diberikan oleh RD. Namun, tersangka RD kini belum berhasil kita tangkap,” sebutnya.
Sambung Kapolres, tersangka mengaku bahwa mereka sebagai perantara atau kurir dan sabu-sabu 2 kg itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Pengakuan tersangka bahwa harga sabu-sabu ini diperkirakan Rp 320 juta dan ini merupakan peredaran narkotika antar kabupaten/kota,” pungkas AKBP Andy.***
Sumber : SerambiNews.com