Infoacehtimur.com, LHOKSEUMAWE – Seorang pria paruh baya inisial DN (52) digerebek di rumahnya oleh warga Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Pak Tua inisial DN (52) itu digerebek gara-gara menjual minuman botolan yang bikin sempoyongan, alias Minuman Keras (miras) jenis Anggur Merah. DN digerebek pada selasa (25/2/2025) oleh warga setempat bersama personil Koramil Banda Sakti.
DN bersama 12 botol barang bukti miras diringkus ke kantor Satpol PP-WH.
Sebelumnya, warga dan personel Koramil juga pernah mencoba penggerebekan terhadap DN, namum tidak ditemukan barang bukti. Kali ini, pria berusia 52 tahun itu Na’as.
Saat introgasi, pengakuan DN begitu klasik. DN mengaku harus menjual Miras karena faktor nasib miskin, susah dapat pekerjaan, dan terpaksa harus menyambung hidup, yakni faktor ekonomi.
“Kebanyakan pembeli berasal dari luar Kampung Jawa”, terang tersangka DN.
Mengutip sumber akurat, Keuchok Kampong Jawa meminta pihak Satpol PP-WH supaya memberikan sanksi yang bisa kini jera sehingga segala jenis nakoba dapat ditinda di kota Petro Dollar, julukan Kota Lhokseumawe.