Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh
    Aceh

    Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh

    RedaksiJuly 26, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kasus Terdakwa Pemerkosa Anak di bawah umur di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. selasa 26/07/2022.

    Dalam putusan itu dibacakan pada Senin (25/7). Kasus ini diketahui dilakukan oleh pelaku yang masih berusia 14 tahun, dan korbannya masih usia 8 tahun.

    Rahmat Jeri Bonsapia sebagai Kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” kata Rahmat.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • 1 Terduga Dari 4 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Langsa
    • Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
    • Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur

    Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya mendorong kasasi karena menilai vonis tersebut janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.

    “Hakim mengenyampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” kata Rahmat Jeri.

    Rahmat menyebut kejadian itu terjadi pada awal 2022, di mana saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya.

    Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

    Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibunya.

    Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

    Rahmat menyatakan dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah.

    “Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” ujar Rahmat.

    Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie yang membebaskan pelaku.

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur Pemerkosaan pemerkosaan anak
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.