Infoacehtimur.com / Aceh – Gawat, pria berinisial KA (23), sodomi dua pria sekaligus di salah satu rumah kost di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kejadian itu berawal KA terinspirasi dari nonton adegan film dewasa. Sementara korban yakni abang (15) dan adik (12), berlangsung sejak 2019 dan dilakukan secara berulang kali.
Kini pelaku sudah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 24/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (12/1/2022).
Baca Juga: Rekayasa Pemerkosaan, Ibu Muda dan Bayi Tewas Ditangan Dua Remaja Ingusan
Baca Juga: Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zakian, dan dua Hakim Anggota Almihan dan Said Safnizar menyatakan Terdakwa KA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Perbuatan KA melanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa KA dengan ‘uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 saat terdakwa menjemput korban abang dan mengajak ke kos terdakwa.
Dimana pada saat itu korban abang sempat menolak ajakannya, namun terdakwa melakukan rayuan dan mengatakan “bentar aja”.
Selanjutnya terdakwa menyuruh korban abang tidur telentang dan terdakwa juga ikut tidur di sampingnya.
Kemudian terdakwa memutar film dewasa di HPnya dan menyuruh korban abang untuk menonton film tersebut.
Lalu terdakwa membuka pakaian korban abang dan juga membuka pakaiannya.
Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan sodomi terhadap korban abang.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban abang hingga 10 kali dan yang terakhir sekira bulan Maret 2022 di kosnya.
Ternyata, selain kepada korban abang, terdakwa juga melakukan perbuatan sodomi terhadap korban adik yang merupakan adik kandung dari korban abang.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan terdakwa terhadap korban adik pada bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 20.30 WIB di kosnya.
Dimana pada saat itu korban adik sedang bermain dengan teman-teman nya.
Lalu datang terdakwa dengan sepeda motor dan menghampiri korban adik untuk diajak ikut mengambil baju laundry.
Diperjalanan terdakwa mengatakan untuk mampir ke kostnya terlebih dahulu.
Sesampainya di kost nya, terdakwa menyuruh dan memaksa korban adik untuk menonton film dewasa.
Selanjutnya terdakwa membuka pakaian korban adik dan melakukan perbuatan sodomi.
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban adik sebanyak tiga kali dan yang terakhir bulan Agustus 2022 di kostnya.
Aksi bejat terdakwa KA baru terbongkar pada 28 September 2022 oleh ayah korban.
Pada saat itu ayah korban mengambil HP milik korban dan mengecek ada situs film dewasa di dalam HP tersebut.
Kemudian ayah korban menanyakan kepada korban dari mana mendapatkan situs tersebut, dan siapa yang mengajarkan.
Lalu korban menyampaikan bahwa terdakwa KA lah yang mengajarkannya membuka situs film dewasa tersebut.
Selanjutnya korban juga menceritakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sodomi terhadap dirinya dan adiknya.
Tak terima dengan perbuatan terdakwa tersebut pada kedua anak kandungnya, ayah korban sangat terpukul dan sangat marah.
Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, didapati luka robek pada liang anus korban abang, dan korban memerlukan bimbingan Psikolog Anak.
Kemudian hasil Visum Et Repertum pada korban adik juga didapati luka robek pada liang anus, dan korban memerlukan bimbingan Psikolog Anak.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Baca Juga: Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul, Pria Gay di Banda Aceh Rudapaksa Adik Abang, Dilakukan di Kamar Kos, Diawali Nonton Film Dewasa.