Infoacehtimur.com / Aceh – Hari apes tidak ada di kalender, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) inisial Y (41), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama tiga orang lainnya.
Mereka ditangkap pada di lokasi yang berbeda-beda, masing-masing identitas tiga orang lainnya yakni A (31), WE (37), dan ZH (55). Ketiganya tercatat warga Bener Meriah.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam.
“Penangkapan terhadap mereka itu berbekal informasi dari masyarakat,” kata Ipda Eriadi, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: Ditangkap Gegara Konsumsi Sabu, Oknum DPRK Aceh Timur Terancam PAW
BACA JUGA: Oknum DPRK Aceh Timur yang Ditangkap Diduga Pakai Narkoba Menjalani Rehabilitasi di Banda Aceh
Dari pelaku A petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan berisikan sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, 1 Unit handphone merk samsung lipat warna hitam.
Kemudian dari WE petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram.
“Dari Y petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru,” katanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***
Foto: Istimewa (dok. Humas Polres Bener Meriah).