Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kejaksaan Negeri Medan Tuntut Mati Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1,3 Ton asal Aceh
    Nasional

    Kejaksaan Negeri Medan Tuntut Mati Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1,3 Ton asal Aceh

    RedaksiMay 17, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi. Alih-alih hukuman mati sesusai tuntutan jaksa, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa. (iStockphoto/Zolnierek)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Melaui sidang virtual, kurir narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

    Sidang virtual tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 16 Mei 2023.

    “Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa menjatuhkan hukuman mati,” ucap JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang di Medan, dikutip Medcom, Selasa 16 Mei 2023.

    Ia mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

    BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Nyatakan 18 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati Dalam Rentang Waktu Setahun Terakhir

    BACA JUGA: PN Medan Tuntut Mati Zulfikar dan Syafaruddin Kurir 20 Kilogram Sabu asal Aceh

    “Hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap Nalom.

    Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sepekan dalam agenda sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (peledoi).

    Sebelumnya, JPU menguraikan pada 11 Desember 2022 sekira 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan satu unit Mobil Boks warna hitam No Pol BL 8237 HC.

    Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan juga ada lima orang yang tidak diketahui identitas.

    Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Kemudian Bayu dan terdakwa bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

    Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan. Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan.

    Sesampai di simpang jembatan layang di Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.***

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur Pengadilan Negeri Medan
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.