Info Aceh Timur, Langsa – Ulfah Fauza alias Oja (28) yang merupakan terpidana 3 Tahun Penjara kasus Penipuan, kini kembali divonis 3,6 Tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Langsa karena kasus penipuan berkedok Arisan Bodong yang telah merugikan DI sekitar 600 Juta Rupiah.
Sidang putusan yang digelar diruang utama PN Langsa pada Selasa 05/09/2023, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah SH MH dengan anggotanya Muhammad Yuslimu Rabbi SH dan Akhmad Fakhrizal SH.
Kuasa Hukum korban (DI), Muhammad Iqbal SH MH dan Maulana Akbar SH dari Law Office Muhammad Iqbal & Associates Rabu (06/09) mengatakan pihaknya menyambut penuh syukur terhadap putusan no : 94/Pid.B/2023/PN-Lgs, tertanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ulfah Fauza.
Hukuman yang dijatuhkan setidak-tidaknya mengobati sedikit luka, namun klien kami masih belum merasakan keadilan dari luka yang selama ini benar-benar perih dirasakan akibat dari tindak pidana yang dilakukan Ulfah alias Oja.
BACA JUGA: Satreskrim Aman DPO Kasus Investasi Bodong
BACA JUGA: MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh
“sebenarnya kami sangat berharap Majelis Hakim juga memutuskan terhadap saksi-saksi yang diyakini terlibat dalam tindak pidana tersebut agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memprosesnya”, ucap Kuasa hukum.
Muhammad Iqbal melanjutkan, sepatutnya pula hukuman terhadap Oja bisa dijatuhkan melebihi tuntutan JPU karena perbuatannya sudah berulang kali. Sebelumnya pada Maret 2023 Oja yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual HP iPhone juga sudah dihukum 3 tahun penjara oleh PN Langsa dengan putusan nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs.
Namun terlepas dari itu, kami menghormati profesionalisme dan dedikasi Majelis Hakim yang telah mengadili perkara tersebut.
”sejak putusan dimaksud inkracht, kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya guna menuntaskan apa yang semestinya menjadi hak klien kami yang telah ditindas oleh Oja”, Pungkas Iqbal bersama Maulana.
Sementara itu, Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana yang dikonfirmasi media mengatakan, bahwa terhadap perkara putusan nomor: 94/Pid.B/2023/PN Lgs, atas nama terdakwa Ulfah Fauza dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3,6 Tahun (tiga tahun enam bulan) oleh Majelis Hakim.
Hukuman tersebut diputuskan dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 08 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ulfah Fauza Alias Oja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum”, sebut Humas PN.
Iman Harrio menambahkan, dalam perkara tersebut, ditetapkan juga barang bukti (BB) berupa Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor Rekening 1047205081 atas nama Dedi Iskandar.
Kemudian satu Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Danamon Rek:003637577960 atas nama Dedi Iskandar, satu lembar surat pinjaman sementara uang sebesar Rp.600 juta, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:7192803416 atas nama Ulfah fauza.
“selanjutnya satu Examplar rekening koran pengiriman uang bank BSI Rek:7197314995 atas Ulfah Fauza, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:1050214636 atas nama Heri Rusmianto”, pungkas Iman. (Smt)
Sumber : Hariananalisa.com