Info Aceh Timur, Nasional – Usai diberikan tuntutan hukuman mati, tiga anggota TNI pelaku pembunuhan warga Bireuen, Aceh tampak pucat pada Senin, (27/11/2023).
Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
“Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Praka Heri Sandi juga dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Begitu pula dengan terdakwa tiga alias Jasmowir yang dituntut mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta
BACA JUGA: Ada Bos yang Perintahkan Untuk Peras dan Culik Imam Masykur, Hingga Rencakan Pembunuhan
Upen menjelaskan, tuntutan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya. Keterangan-keterangan itu kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang beragendakan pembacaan tuntutan.
“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,” tegas Upen.
Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
“Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” papar Upen.
Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.
“Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” pungkas Upen.
Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur mengajukan pledoi, Senin (27/11/2023).
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
“Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekitar dua minggu,” kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menolak durasi yang diminta dalam pengajuan pledoi itu.
Menurut dia, pengajuan pledoi yang membutuhkan waktu dua pekan terlalu lama.
“Satu minggu saja ya, minggu depan. Hari Senin tanggal 4 Desember 2023,” tegas Rudy.***
Sumber Artikel : Serambinews.com