Close Menu
    info terkini

    “DALAM REZEKIMU ADA HAK ORANG LAIN” – KISAH IKHLAS BRIGADIR ARMAN BAGI SEMBAKO USAI GAJIAN

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali
    Kota Langsa

    Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali

    IlhamAugust 13, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pimpinan Dayah Langsa yang Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid Dicambuk 150 Kali
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Hukuman cambuk terhadap oknum pimpinan dayah (pesantren) inisial MR, cukup memberikan rasa jera atas apa yang telah ia langgar.

    Eksekusi hukuman cambuk sebanyak 150 kali kepada MR, dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Senin, 12 Agustus 2024.

    Advertising
    Demo

    Ssesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan MR memperkosa tenaga pengajar dan muridnya yang masih dibawah umur.

    Saat eksekusi tersebut, MR dipertontonkan dihadapan masyarakat umum, bertujuan memberikan efek jera.

    BACA JUGA: Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa

    Bahkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan syariat Islam di Provinsi Aceh.

    MR tampak merintih kesakitan saat rotan yang digunakan alqoji untuk mengeksekusi yang di ayunkan algojo serta membuat tubuhnya bergetar dan berkeringat.

    BACA JUGA: Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa

    MR sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali.

    Dalam perkara Nomor 22 sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan.

    Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.

    Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi. Tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa.***

    Eksekusi cambuk Pelecehan Seksual
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    “DALAM REZEKIMU ADA HAK ORANG LAIN” – KISAH IKHLAS BRIGADIR ARMAN BAGI SEMBAKO USAI GAJIAN

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pepatah lama mengatakan, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan…

    Dari Magang Bahasa Jepang Ke Kerja Mandiri, Siswa Smkn 2 Peureulak Lolos Seleksi Ke Negeri Sakura

    September 4, 2026

    Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Di Banda Alam, Petani Desak Solusi Segera

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    “DALAM REZEKIMU ADA HAK ORANG LAIN” – KISAH IKHLAS BRIGADIR ARMAN BAGI SEMBAKO USAI GAJIAN

    September 4, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.