Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Eks Caleg Aceh Tamiang Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu, Sofyan: Saya Kurir, Anak Saya Masih Kecil
    Aceh Tamiang

    Eks Caleg Aceh Tamiang Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu, Sofyan: Saya Kurir, Anak Saya Masih Kecil

    IlhamNovember 20, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Eks Caleg Aceh Tamiang (kanan) Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (kg) yang melibatkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (19/11/2024).

    Sidang kali ini, mendengarkan nota pembelaan dari mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dan kuasa hukumnya Hefzoni.

    Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menuntut hukuman mati.

    Sidang bacaan nota pembelaan atau pledoi mantan Caleg DPRK Aceh dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

    BACA JUGA: Caleg Aceh Tamiang yang Terpilih dari Partai PKS Ditangkap Bareskrim soal 70 Kg Sabu

    BACA JUGA: Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye

    Dalam pledoinya, kuasa hukum mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Hefzoni meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa.

    Dasar pertimbangan pertama, terdakwa melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.

    Alasan terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa ingin membayar utang saat kampanye.

    Dasar pertimbangan kedua, karena terdakwa hanya sebagai kurir, bukan pemilik barang.

    Sedangkan pemilik barang atau bandar narkobanya atas nama Asnawi masih berkeliaran atau bebas.

    Selain itu, dasar pertimbangan lainnya karena terdakwa merupakan kepala keluarga, tulang punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil.

    Lalu Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya.

    JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

    Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan untuk memberikan pembalaan.

    Dalam pembelaannya, mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan mengaku bersalah.

    Ia mengakui semua perbuatannya, dan memohon ampun kepada Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

    Sofyan meminta pertimbangan kepada Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin karena anaknya masih kecil-kecil.

    “Saya meminta permohonan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keputusannya. Sebab anak saya masih kecil-kecil yang mulia,”

    “Anak saya yang paling besar masih berusia 4 tahun, dan yang paling kecil masih belasan hari,” ujarnya.

    Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin akan melanjutkan sidang bacaan putusan, Selasa (25/11/2024).***

    Sumber: Kompas.com

    Berita Aceh Tamiang Sabu Sabu Aceh Sabu Aceh Tamiang
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.