Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sofyan, Caleg PKS Aceh Tamiang Divonis Mati dalam Kasus 70 Kg Sabu
    Aceh Tamiang

    Sofyan, Caleg PKS Aceh Tamiang Divonis Mati dalam Kasus 70 Kg Sabu

    IlhamJanuary 21, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sofyan, Caleg PKS Aceh Tamiang Divonis Mati dalam Kasus 70 Kg Sabu
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Sofyan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PKS.

    Kasus ini bermula dari keterlibatan Sofyan dalam penyelundupan sabu seberat 73 kilogram.

    Advertising
    Demo

    Bandar besar yang menyediakan sabu untuk Sofyan, Asnawi, hingga kini masih buron.

    Sofyan diketahui maju sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang dalam pemilu sebelumnya.

    BACA JUGA: Sofyan, Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Ternyata Pengendali Narkoba

    BACA JUGA: Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Asyik Bercanda di Sidang Vonis 70 Kg Sabu

    Dalam pertimbangan hakim, utang sebesar Rp 200 juta yang menumpuk selama pencalonannya menjadi alasan Sofyan nekat menerima tawaran kerja dari Asnawi.

    Selain seorang bandar narkoba besar, Asnawi juga sekaligus kakak kelas Sofyan semasa SMA.

    “Pada Februari 2024, terdakwa meminta pekerjaan kepada Asnawi karena terlilit utang. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan mengantar sabu ke Jakarta dengan imbalan besar, dan terdakwa menyetujuinya,” ujar hakim dalam sidang, dilansir dari Detik.com.

    Kronologi Kasus

    Asnawi meminta Sofyan mengambil sabu dari orang suruhannya di Desa Raja Tuha. Sebanyak empat boks berisi 70 bungkus sabu dengan berat total 73 kilogram diserahkan kepada Sofyan.

    Ia kemudian mencari kendaraan untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.

    Pada 6 Maret 2024, Asnawi menghubungi Sofyan untuk mengambil uang sebesar Rp 280 juta dari orang suruhannya di Manyak Payed. Total, Sofyan menerima upah Rp 380 juta, termasuk transfer sebesar Rp 100 juta.

    Dalam perjalanan menuju Jakarta, polisi menghentikan mobil pengangkut sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

    Sofyan yang berada di mobil berbeda berhasil kabur. Namun, pada Mei 2024, polisi menangkapnya di sebuah distro di Aceh Tamiang.

    Vonis Mati dan Upaya Banding

    Jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 26 November 2024.

    Hakim menilai Sofyan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

    Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tetapi upaya tersebut kandas.

    Hakim banding menguatkan putusan sebelumnya pada Senin (6/1/2025), sekaligus memerintahkan Sofyan tetap berada dalam tahanan.

    “Menguatkan putusan PN Kalianda yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Tanjung Karang, Mahfudin.***

    Editor: Ilham

    Caleg Aceh tamiang Hukuman Mati
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.