Close Menu
    info terkini

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Skandal Korupsi Dana Desa, Kades Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara

    zakariaMarch 11, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Mahdi.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mahdi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk

    Baca Juga: Aceh Timur Alokasikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp 378,8 Miliar

    Selain pidana penjara, Mahdi juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp727,6 juta.

    Jika tidak membayar, maka Mahdi dipidana 3 tahun penjara.

    Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Baca Juga: Senilai Rp4,98 triliun Dana Desa di Aceh Harus Mampu Meningkatkan Ekonomi, Bukannya Membangun Aset

    Baca Juga: Parah! Mantan Kades Ini Pakai Dana Desa Ratusan Juta Untuk Sewa Cewek Open BO

    Menurut jaksa penuntut umum, Mahdi mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta tanpa melibatkan aparatur desa.

    Penggunaan dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan Mahdi tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp727,6 juta.

    Korupsi Korupsi dana desa Nurussalam
    Highlights

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    zakariaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang…

    Sambut Kunker Menkes, Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas

    December 27, 2025

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025

    Barista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh

    December 21, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025678
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.