Infoacehtimur.com, Nasional – Puluhan pelajar dan mahasiswa asal Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Aceh Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat (13/6/2025).
Mereka memprotes penetapan empat pulau yang diklaim milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025.
Koordinator aksi, M. Gamal, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera membatalkan SK tersebut dan mengembalikan status keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek—ke Pemerintah Aceh.
Baca Juga: DPRA Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau di Singkil Ke Wilayah Aceh
Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut
“Empat pulau itu bagian dari identitas dan sejarah Aceh. Keputusan Mendagri mencederai rasa keadilan dan melukai masyarakat kami,” teriak Gamal dalam orasinya.
Para demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan “Kembalikan Pulau Kami!” dan menyatakan bahwa pengalihan wilayah tanpa pelibatan masyarakat dan pemerintah Aceh merupakan tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan keadilan administratif.
Aliansi mengingatkan bahwa langkah perlawanan hukum dan aksi lanjutan akan terus dilakukan jika Kemendagri tidak segera menanggapi tuntutan masyarakat Aceh secara adil. Aksi berlangsung damai dan dikawal aparat kepolisian.