Close Menu
    info terkini

    Meriah! Ribuan Warga Padati Simpang Ulim, Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Tersangka Asal Aceh Ditangkap
    Nasional

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Tersangka Asal Aceh Ditangkap

    zakariaFebruary 17, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: RAS (24), Diamankan Petugas Polresta Deli Serdang
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,3 kg yang dibawa oleh seorang pria asal Aceh, RAS (24). Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, pada Minggu, 4 Februari 2026, setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat.

    Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menyatakan bahwa informasi dari warga sangat membantu dalam penangkapan tersebut. “Informasi yang diberikan sangat terperinci, memudahkan kami untuk melakukan penangkapan,” katanya.

    Advertising
    Demo

    Polisi menemukan 6 bungkus sabu dengan total berat 6,3 kg, yang dibalut lakban kuning dan disimpan dalam sebuah koper berwarna biru. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone, tas ransel, dan tiket bus atas nama RAS juga ditemukan.

    Baca Juga: Miris, Warga Aceh Timur Jadikan Kurir Sabu sebagai Mata Pencaharian, Mau Jadi Apa Aceh Ini?

    Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Idi Cut, Sita 2.352 Gram Sabu

    RAS mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Y, yang masih dalam pengejaran polisi. “Kami sudah mencoba mengembangkan kasus ini, namun Y belum ditemukan,” ungkap Kompol Fery.

    RAS terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati, jika terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polisi mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Tanpa kerjasama masyarakat, kasus sebesar ini mungkin tidak akan bisa kami tangani secepat ini,” ujar Kompol Fery.

    Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

    Meulaboh Sabu Sabu Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Meriah! Ribuan Warga Padati Simpang Ulim, Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H

    zakariaMay 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Malam takbiran Idul Adha 1447 H di Kabupaten Aceh Timur…

    URC Sat Reskrim Polres Aceh Timur Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan 3C

    May 25, 2026

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Meriah! Ribuan Warga Padati Simpang Ulim, Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H

    May 26, 2026
    terpopuler

    Kronologi Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur, 6 Pria Masih Diburu Polisi

    May 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.