Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Polda Aceh pada pagi bertempat di Aula Bhara Daksa dan dihadiri unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022. Senin, (27/06/2022)
BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, merupakan pengungkapan dari satu kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.
“Pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dihubungi oleh salah satu warga Idi Rayeuk yang menyebutkan, ada seseorang menanam sesuatu di pekarangan rumahnya.
Baca Juga:
- Dua Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Langsa Karena Perniagaan Satwa Dilindungi
- Curi Gadget Gadis, 1 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Langsa
- Quick Respon Polres Aceh Timur Pada Pencurian di Peureulak Yang Viral di Medsos
Berbekal informasi tersebut, Kasatresnarkoba bersama anggotanya menuju ke rumah warga pemberi informasi tadi,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sesampainya di lokasi, dengan disaksikan warga setempat kemudian dilakukan penggalian dan didapati satu kantong plastik di dalamnya terdapat satu bungkusan Teh Cina Merk GUANYINWANG berwarna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menyebutkan, terdapat dua kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan, yang mana pada 31 Mei 2022 anggota opsnal Satresnarkoba mengamankan MR, warga Kecamatan Peudawa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat tiga ons (bruto).
Kasus kedua pada tanggal 22 juni 2022 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan MS warga Kecamatan Ranto Peureulak, dari tangan MS didapatkan BB sabu seberat 22,58 gram (bruto).
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
- Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria di Amankan Serta Satu Paket Sabu
- Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengatakan, sesuai dengan tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2022, Mengatasi Tantangan Narkoba Dalam Krisis Kesehatan Dan Kemanusiaan, kami juga mencanangkan kolaborasi yang lebih erat lagi dengan berbagai instansi, seperti; kejaksaan negeri, pengadilan negeri, BNNK dan elemen masyarakat dalam penanganan, pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Harapannya, tentu kita ingin menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.