Infoacehtimur.com, Nasional – Media sosial Indonesia diramaikan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya peraturan tilang baru.
“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Slamet menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Ia juga menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun, tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?
Baca Juga: Jual Motor Curian di Marketplace, Warga Sumut Diringkus Polisi Aceh Tamiang
Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang isu STNK mati 2 tahun kendaraan bisa langsung disita. Semua prosedur tilang tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.