Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh membentuk unit layanan terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN di Kabupaten Aceh Timur. Unit ini dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapat informasi, edukasi, dan layanan rehabilitasi narkotika.
Langkah ini menyasar Aceh Timur yang dikenal sebagai daerah rawan penyelundupan narkoba melalui jalur-jalur tikus, terutama di wilayah pesisir.
Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani menyebut pembentukan unit layanan P4GN sebagai langkah nyata pemerintah memerangi peredaran narkoba di Aceh Timur.
“Kabupaten Aceh Timur memiliki kerawanan tinggi terhadap penyelundupan narkoba. Diperlukan langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini,” kata Dedy Tabrani.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar
Baca Juga: Rumah Muslim Digeledah di Aceh Timur, BNN Kejar Jaringan 40 Kg Sabu
BNNP Aceh mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dukungan itu dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dedy juga mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus pelaku narkoba merekrut kurir dan pengguna baru.
“Kami mengajak tokoh masyarakat dan aparat gampong untuk berperan aktif dalam membangun ketahanan sosial, guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky menyatakan komitmen mendukung unit layanan P4GN dengan menyediakan lahan untuk fasilitas tersebut.
“Kabupaten Aceh Timur memiliki wilayah pesisir yang panjang, sering dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Kehadiran unit layanan terpadu ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba dan menjadi tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Iskandar Usman Alfarlaky.
Ia menegaskan narkoba adalah ancaman serius yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Dengan adanya unit layanan terpadu P4GN, masyarakat Aceh Timur kini punya akses lebih mudah untuk edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

