Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Dugaan kasus kekerasan dan perundungan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai perhatian serius dari berbagai pihak.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, S.H., mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena dapat meninggalkan dampak panjang terhadap masa depan korban.
Menurut Zulfahmi, anak-anak seharusnya mendapatkan ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang, bukan justru menjadi korban tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan luka fisik maupun trauma secara psikologis.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memproses para pelaku secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang dapat dianggap sepele, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegas Zulfahmi, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Damai Adat Tak Hentikan Proses, Polisi Pastikan Kasus Anak di Idi Tunong Sesuai Hukum
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dengan mengacu pada aturan perlindungan anak, di antaranya Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP apabila ditemukan adanya dugaan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Zulfahmi menegaskan, agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan secara serius. Menurutnya, perkara yang berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis korban perlu mendapatkan perhatian hukum yang tepat.
Penegakan hukum, lanjutnya, bukan semata-mata soal pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi anak sebagai korban.
“Kami menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir melindungi korban dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Zulfahmi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak, sehingga lingkungan keluarga maupun sosial dapat menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan bangsa,” demikian Zulfahmi.

