Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Eks Caleg Aceh Tamiang Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu, Sofyan: Saya Kurir, Anak Saya Masih Kecil
    Aceh Tamiang

    Eks Caleg Aceh Tamiang Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu, Sofyan: Saya Kurir, Anak Saya Masih Kecil

    IlhamNovember 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Eks Caleg Aceh Tamiang (kanan) Dituntut Mati Kasus 70 Kg Sabu.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (kg) yang melibatkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (19/11/2024).

    Sidang kali ini, mendengarkan nota pembelaan dari mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dan kuasa hukumnya Hefzoni.

    Advertising
    Demo

    Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menuntut hukuman mati.

    Sidang bacaan nota pembelaan atau pledoi mantan Caleg DPRK Aceh dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

    BACA JUGA: Caleg Aceh Tamiang yang Terpilih dari Partai PKS Ditangkap Bareskrim soal 70 Kg Sabu

    BACA JUGA: Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye

    Dalam pledoinya, kuasa hukum mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Hefzoni meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa.

    Dasar pertimbangan pertama, terdakwa melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.

    Alasan terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa ingin membayar utang saat kampanye.

    Dasar pertimbangan kedua, karena terdakwa hanya sebagai kurir, bukan pemilik barang.

    Sedangkan pemilik barang atau bandar narkobanya atas nama Asnawi masih berkeliaran atau bebas.

    Selain itu, dasar pertimbangan lainnya karena terdakwa merupakan kepala keluarga, tulang punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil.

    Lalu Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya.

    JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

    Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan untuk memberikan pembalaan.

    Dalam pembelaannya, mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan mengaku bersalah.

    Ia mengakui semua perbuatannya, dan memohon ampun kepada Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

    Sofyan meminta pertimbangan kepada Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin karena anaknya masih kecil-kecil.

    “Saya meminta permohonan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keputusannya. Sebab anak saya masih kecil-kecil yang mulia,”

    “Anak saya yang paling besar masih berusia 4 tahun, dan yang paling kecil masih belasan hari,” ujarnya.

    Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin akan melanjutkan sidang bacaan putusan, Selasa (25/11/2024).***

    Sumber: Kompas.com

    Sabu Sabu Aceh Sabu Aceh Tamiang
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.