Close Menu
    info terkini

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hajar Teman Pakai Linggis, Satu Warga di Aceh Timur Ditangkap Polisi
    Aceh Timur

    Hajar Teman Pakai Linggis, Satu Warga di Aceh Timur Ditangkap Polisi

    zakariaDecember 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Istimewa

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pelarian Agam (22) berakhir di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (24/12/2022) pagi lalu.

    Diketahui agam merupakan warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie. Ia di tangkap oleh Tim Rimueng yang bekerja sama dengan Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur setelah melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya, Isfandi Munandar (27) warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022) lalu.

    Advertising
    Demo

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama dua Polres jajaran Polda Aceh.

    Baca juga:

    • DPO Narkoba Polres Aceh Timur Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan.
    • Satreskrim Aman DPO Kasus Investasi Bodong.
    • Sempat Jadi DPO, Oknum Sekdes Diduga Gelapkan Bibit Porang Kini di Amankan oleh Satreskrim Aceh Timur

    “Pelaku anirat itu ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini atas kerjasama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur,” sebut Kasat didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue.

    Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban Isfandi saat itu sedang berbincang dengan konsumen. Kebetulan pekerjaan pelaku sebagai penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh.

    “Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Saat itu korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis dibagian kepala pada bagian belakang , sehingga mengeluarkan darah,” jelas Kasat.

    Tidak lama kemudian, pelaku melarikan diri dan korban pun dibawa oleh warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis, tambahnya.

    Setelah menerima informasi dari Kadus setempat, lalu Polisi melakukan olah TKP dan melakukan pendataan terhadap kejadian, namun korban saat itu tidak dapat memberikan informasi tambahan karena tidak sadarkan diri.

    Baca juga:

    • Bantah Selingkuh dengan Polisi Aceh Timur, Istri TNI Mengaku Sering Dianiaya.
    • 2 Mahasiswa Dianiaya Penembakan Secara Brutal Kini Nasibnya Sangat Tragis.
    • Pilu, Cerita 5 Bocah di Aceh Di Usir Ayahnya Hingga Dianiaya

    “Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat. Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022, “sambung Kasat.

    Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut, ucap Kasatreskrim lagi.

    Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi,” jelas Kasatreskrim lagi.

    Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat.

    Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun, pungkas Kasatreskrim.**

    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    zakariaSeptember 2, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemilihan Keuchik Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten…

    Hardikda 2026 Aceh Timur: Bupati Canangkan Gerakan “Satu Guru, Satu Pohon” Di Lapangan Benteng

    September 2, 2026

    Pemanasan Jelang Event Besar, Voli Aceh Timur vs Lhokseumawe Tuntaskan Silaturahmi

    September 2, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.