Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, turut menunjukkan kepeduliannya dengan mengutus stafnya untuk mengunjungi langsung keluarga korban.
Pada Rabu (8/7/2026), staf Haji Uma, Rahmad, mendatangi kediaman korban untuk melihat kondisi anak tersebut sekaligus menyerahkan bantuan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga.
Dalam kunjungan tersebut, Rahmad menyerahkan bantuan sebesar Rp2 juta kepada korban berinisial IF melalui pihak keluarga. Selain menyerahkan bantuan, ia juga berdialog dengan keluarga korban dan menyampaikan pesan dukungan agar tetap kuat menghadapi persoalan yang terjadi.
“Atas arahan Bapak Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga. Beliau menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini dan berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menjalani proses yang sedang berlangsung,” ujar Rahmad.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Capai 649 Kasus pada 2025
Baca Juga: Johar Fahlani: Desak Aparat Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur
Meski belum dapat hadir langsung ke Aceh karena masih menjalankan tugas di Jakarta, Haji Uma turut berkomunikasi dengan keluarga korban melalui panggilan video. Dalam kesempatan itu, ia memberikan motivasi serta dukungan moril kepada keluarga.
Haji Uma menyampaikan, bantuan yang diberikan merupakan bentuk empati terhadap korban dan keluarganya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga. Walaupun tidak banyak, semoga dapat membantu kebutuhan korban. Yang paling penting, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” kata Haji Uma.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, menurutnya, setiap proses penanganan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.
Haji Uma berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari munculnya opini yang berpotensi mengganggu penanganan perkara.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar korban dan keluarga dapat melewati persoalan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan keluarga, ibu korban bersama abang korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemukulan yang dialami anaknya.
Pihak keluarga menjelaskan, sebelumnya sempat menerima tawaran perdamaian karena berada dalam kondisi tertekan dan belum memahami langkah yang harus diambil. Namun setelah mempertimbangkan kembali, keluarga menyatakan ingin melanjutkan proses hukum.
Keluarga juga menyampaikan bahwa uang perdamaian sebesar Rp2 juta akan dikembalikan dan meminta agar perkara tersebut tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan terhadap korban.

