Infoacehtimur.com | Nasional – Data Badan Pusat Statistik BPS periode 2024-2029 kembali memicu amarah publik. Dari 580 anggota DPR RI, 63 orang berpendidikan terakhir SMA/sederajat. 211 orang lainnya tidak mencantumkan riwayat pendidikan alias “tidak jelas” di data resmi.
Ironisnya, 274 orang dengan latar belakang pendidikan minimal itu duduk di lembaga yang tiap tahun menyusun UU dan APBN triliunan rupiah. Gaji pokok + tunjangan mereka tembus puluhan juta per bulan. Sementara di sisi lain, guru honorer yang tiap hari “mencerdaskan kehidupan bangsa” masih banyak yang digaji Rp200 ribu – Rp500 ribu per bulan.
“Yang Susun Hukum Tamatan SMA, Guru Cuma Dibayar 200 Ribu” Ungkapan itu viral di media sosial setelah pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
“Di DPR bahkan 63 orang ijazah SMA, 211 tidak jelas riwayat pendidikannya, mengurus pembentukan undang-undang dalam berbagai bidang,” kata Feri.
Baca Juga: Martini DPR Aceh Usul Pemprov Aceh Subsidi Mahar ke Calon Pengantin, Harga Emas Mahal
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Pengiriman Paket Kopi Online Berisikan 10 Kilogram Sabu di Aceh
Publik langsung membandingkan: anggota DPR terima gaji + tunjangan kinerja + tunjangan rumah + tunjangan listrik + tunjangan komunikasi totalnya bisa Rp100 juta/bulan lebih. Sementara guru honorer SD di daerah, lulusan S1 Pendidikan, kerja 5 hari seminggu, gajinya tak sampai UMR. Ada yang cuma Rp200 ribu/bulan dari dana BOS.
Secara hukum, syarat jadi caleg DPR memang minimal SMA/sederajat sesuai UU Pemilu. Jadi 63 anggota DPR tamatan SMA tidak melanggar aturan.
Masalahnya bukan di ijazah, tapi di beban kerja. UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU APBN, UU IKN – semua naskah ratusan halaman, penuh pasal teknis dan dampak anggaran. Wajar publik bertanya: cukupkah bekal SMA untuk “membaca” risiko multitafsir dan celah hukum?
Halaman Selanjutnya


