Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
IKN alias Balia berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan imbalan uang.
Salah satu korban merupakan teman sekolah pelaku. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta sebagai kesepakatan awal. Kemudian, korban juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz yang disebut pelaku akan dijual untuk menutupi kekurangan dana.
Baca Juga: Waspada: Kini Muncul 2 Dokter Gadungan Penipu Ngaku kerja RS Zubir Mahmud Aceh Timur
Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati. Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka diketahui telah melakukan serangkaian penipuan sejak tahun 2019.
Dalam beberapa kasus, ia mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat tipu muslihatnya. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP subsider Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Selain kasus penipuan di Aceh Utara, IKN alias Balia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lainnya yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa.